Presiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga dinilai melanggar Undang-Undang (UU).